Yulian Gunhar Kecam Pengusaha Batu Bara yang Hindari DMO

04-01-2022 / KOMISI VII
Anggota Komisi VII DPR RI Yulian Gunhar. Foto: Oji/Man

 

Anggota Komisi VII DPR RI Yulian Gunhar mengecam para pengusaha batu bara yang menghindari kewajiban dari pembayaran domestic market obligation (DMO) seperti yang dirilis Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (Dirjen Minerba Kemen ESDM). Sebelumnya, Dirjen Minerba Kemen ESDM menyatakan bahwa kepatuhan perusahaan batu bara sepanjang 2021 hanya kurang dari 1 persen, sehingga mengancam pasokan listrik untuk 10 juta pelanggan.

 

“Kami minta Dirjen Minerba membuka data perusahaan yang tidak mematuhi kewajiban domestic market obligation, terutama untuk kecukupan pasokan batu bara untuk PLN," tegas Yulian dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, Minggu (2/1/2022). Ia menilai, perbuatan tersebut merupakan bentuk pembangkangan atas aturan yang dibuat pemerintah guna menjamin pasokan listrik untuk masyarakat.

 

Politisi PDI-Perjuangan itu mengimbau pengusaha batu bara agar tidak memikirkan keuntungan semata, tetapi juga memperhatikan kebutuhan listrik masyarakat. Pemerintah sudah banyak memberikan kemudahan untuk dunia usaha. Namun giliran pengusaha diwajibkan berbagi untuk kepentingan rakyat, banyak yang tidak patuh.

 

“Bagi para pengemplang kewajiban DMO, sebaiknya diberikan sanksi pencabutan IUP atau IUPK-nya. Dan, bagi perusahaan yang sudah memenuhi DMO di dalam 0,7 persen atau 35.000 Metric Ton (MT) juga tidak selayaknya mendapat sanksi larangan ekspor, karena sudah mematuhi aturan," kata politisi dapil Sumatera Selatan II itu.

 

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VII DPR Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi mendukung langkah pemerintah yang melarang ekspor batu bara per 1 Januari 2022. Kebijakan itu salah satunya demi menertibkan ketersediaan cadangan batu bara untuk pasokan dalam negeri. Selain itu, lanjutnya, ketersedian cadangan batu bara untuk pembangkit listrik PLN saat ini cukup kritis sehingga menjadi alasan yang tepat oleh pemerintah mengeluarkan kebijakan larangan ekspor batu bara per 1 Januari 2022. (hal/sf)

BERITA TERKAIT
Program MBG Diluncurkan: Semua Diundang Berpartisipasi
06-01-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Gizi Nasional dijadwalkan akan meluncurkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) hari ini, Senin, 6 Januari 2025....
Komisi VII: Kebijakan Penghapusan Utang 67 Ribu UMKM di Bank BUMN Perlu Hati-Hati
04-01-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay menyoroti rencana pemerintah yang akan menghapus utang 67 ribu...
Pemerintah Diminta Tingkatkan Daya Saing Produk UMKM dan Ekonomi Kreatif Indonesia
03-01-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini dituntut untuk menata dan...
Dina Lorenza Dukung Kenaikan PPN: Harus Tetap Lindungi Masyarakat Menengah ke Bawah
24-12-2024 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI Dina Lorenza mendukung rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen...